Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mengambil langkah tegas dengan memanggil seorang perawat yang diduga ikut mencibir pasien pengguna BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang beredar di masyarakat, meskipun detail waktu dan lokasi kejadian belum diungkap secara resmi oleh pihak rumah sakit.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam praktiknya, masih kerap muncul stigma negatif terhadap pasien BPJS di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk dugaan perlakuan tidak setara. Kasus di RSA UGM ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan prinsip non-diskriminasi.
Pihak manajemen RSA UGM menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap perawat yang bersangkutan. Proses ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan tersebut serta memastikan tidak ada pelanggaran kode etik keperawatan. RSA UGM juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang adil dan bermutu bagi semua pasien tanpa memandang jenis jaminan kesehatan yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perawat yang diduga terlibat maupun hasil investigasi lebih lanjut. Publik menanti transparansi dari RSA UGM agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan terhadap sistem BPJS Kesehatan tetap terjaga.



