Seorang dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dilaporkan diperiksa oleh satuan tugas (satgas) menyusul dugaan ujaran bernuansa seksis terhadap seorang mahasiswi. Pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan dugaan bahwa pernyataan yang awalnya diduga disampaikan sebagai guyon atau candaan itu dinilai melecehkan oleh pihak mahasiswi. Informasi ini pertama kali dilaporkan CNN Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 02.30 WIB dan masuk dalam kanal Nasional dengan rubrik Hukum & Kriminal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang merinci identitas dosen maupun mahasiswi yang terlibat, kronologi lengkap peristiwa, serta waktu dan tempat kejadian secara spesifik. Begitu pula dengan hasil pemeriksaan satgas, sanksi yang mungkin dijatuhkan, maupun status penanganan perkara, yang belum dipaparkan secara terbuka.
Istilah satgas dalam konteks perguruan tinggi umumnya merujuk pada satuan tugas yang dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pembentukan satgas semacam ini merupakan amanat regulasi di bidang pendidikan tinggi yang mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk jalur pelaporan bagi mahasiswa yang merasa menjadi korban.
Kasus dugaan ujaran seksis oleh tenaga pendidik terhadap mahasiswa menjadi perhatian karena menyangkut relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Dalam banyak kasus serupa, proses pemeriksaan oleh satgas menjadi tahap awal sebelum kampus memutuskan langkah lanjutan, baik berupa sanksi internal, mediasi, maupun penyerahan perkara ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
CNN Indonesia masih menghimpun perkembangan terkait kasus ini. Pihak kampus maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum menyampaikan pernyataan resmi yang dapat dikutip secara lengkap, sehingga detail peristiwa dan hasil pemeriksaan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.




