Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melarang truk yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) untuk membeli tiket kapal penyeberangan. Rencana kebijakan tersebut diberitakan CNN Indonesia melalui kanal Ekonomi pada Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 04.30 WIB. Larangan itu menjadi bagian dari upaya penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan di lintas penyeberangan.
ODOL adalah istilah yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang yang dimensinya melebihi ketentuan, muatannya melampaui daya angkut yang diizinkan, atau keduanya sekaligus. Kendaraan semacam ini lazim ditemui pada angkutan truk dan trailer yang mengangkut barang dalam jumlah besar, termasuk di jalur-jalur logistik antarpulau yang menggunakan jasa kapal penyeberangan.
Dalam skema yang direncanakan Kemenhub, tiket kapal penyeberangan menjadi pintu masuk yang dikendalikan. Jika truk ODOL tidak diizinkan membeli tiket, kendaraan tersebut otomatis tidak dapat naik ke kapal dan menyeberang. Pendekatan ini menempatkan proses pembelian tiket sebagai salah satu titik pengawasan, di samping pemeriksaan yang biasa dilakukan di pelabuhan.
Penertiban kendaraan ODOL selama ini menjadi persoalan yang berulang di sektor transportasi. Kendaraan dengan muatan berlebih dinilai membahayakan keselamatan di jalan, mempercepat kerusakan permukaan jalan dan jembatan, serta berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran karena berkaitan dengan stabilitas kapal dan tata letak kendaraan di dek. Pemerintah sendiri telah lama mencanangkan program penertiban menuju kondisi tanpa kendaraan ODOL, namun penerapannya di lapangan menghadapi berbagai kendala, mulai dari kebutuhan angkutan barang hingga praktik pengaturan muatan di titik-titik keberangkatan.
Lintas penyeberangan memegang peran penting dalam distribusi barang antarpulau, terutama untuk wilayah yang tidak terhubung langsung melalui jalan darat. Karena itu, aturan yang menyasar tiket kapal berpotensi berdampak pada pola pengiriman barang dan operasional perusahaan angkutan, bergantung pada bagaimana kebijakan itu nantinya dirancang dan dijalankan.
Dalam pemberitaan tersebut belum dijelaskan secara rinci waktu penerapan, dasar aturan, mekanisme pemeriksaan, maupun instansi yang akan menjalankan larangan itu di lapangan. Belum ada pula keterangan mengenai sanksi atau langkah lanjutan bagi truk yang tetap terdeteksi melebihi dimensi dan muatan.
Rencana ini menambah daftar kebijakan yang menyasar kendaraan ODOL di sektor transportasi darat dan penyeberangan. Perkembangan selanjutnya, termasuk detail teknis dan jadwal penerapan, masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Perhubungan.




