• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Monday, November 2, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Kemenhub Akan Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan

by reporter
October 4, 2026
in Ekonomi
0

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melarang truk yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) untuk membeli tiket kapal penyeberangan. Rencana kebijakan tersebut diberitakan CNN Indonesia melalui kanal Ekonomi pada Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 04.30 WIB. Larangan itu menjadi bagian dari upaya penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan di lintas penyeberangan.

ODOL adalah istilah yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang yang dimensinya melebihi ketentuan, muatannya melampaui daya angkut yang diizinkan, atau keduanya sekaligus. Kendaraan semacam ini lazim ditemui pada angkutan truk dan trailer yang mengangkut barang dalam jumlah besar, termasuk di jalur-jalur logistik antarpulau yang menggunakan jasa kapal penyeberangan.

Dalam skema yang direncanakan Kemenhub, tiket kapal penyeberangan menjadi pintu masuk yang dikendalikan. Jika truk ODOL tidak diizinkan membeli tiket, kendaraan tersebut otomatis tidak dapat naik ke kapal dan menyeberang. Pendekatan ini menempatkan proses pembelian tiket sebagai salah satu titik pengawasan, di samping pemeriksaan yang biasa dilakukan di pelabuhan.

Penertiban kendaraan ODOL selama ini menjadi persoalan yang berulang di sektor transportasi. Kendaraan dengan muatan berlebih dinilai membahayakan keselamatan di jalan, mempercepat kerusakan permukaan jalan dan jembatan, serta berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran karena berkaitan dengan stabilitas kapal dan tata letak kendaraan di dek. Pemerintah sendiri telah lama mencanangkan program penertiban menuju kondisi tanpa kendaraan ODOL, namun penerapannya di lapangan menghadapi berbagai kendala, mulai dari kebutuhan angkutan barang hingga praktik pengaturan muatan di titik-titik keberangkatan.

Lintas penyeberangan memegang peran penting dalam distribusi barang antarpulau, terutama untuk wilayah yang tidak terhubung langsung melalui jalan darat. Karena itu, aturan yang menyasar tiket kapal berpotensi berdampak pada pola pengiriman barang dan operasional perusahaan angkutan, bergantung pada bagaimana kebijakan itu nantinya dirancang dan dijalankan.

Dalam pemberitaan tersebut belum dijelaskan secara rinci waktu penerapan, dasar aturan, mekanisme pemeriksaan, maupun instansi yang akan menjalankan larangan itu di lapangan. Belum ada pula keterangan mengenai sanksi atau langkah lanjutan bagi truk yang tetap terdeteksi melebihi dimensi dan muatan.

Rencana ini menambah daftar kebijakan yang menyasar kendaraan ODOL di sektor transportasi darat dan penyeberangan. Perkembangan selanjutnya, termasuk detail teknis dan jadwal penerapan, masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

Previous Post

Gempa M6,1 Guncang Sumba, Rumah Warga dan Sekolah Dilaporkan Rusak

Next Post

Suporter PSIS Penuhi Stadion Jatidiri dengan Cahaya Flashlight, Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan

reporter

reporter

Next Post

Suporter PSIS Penuhi Stadion Jatidiri dengan Cahaya Flashlight, Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.