Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Penggeledahan berlangsung selama 11 jam dan penyidik terlihat membawa koper serta kardus dari lokasi.
Penggeledahan yang berjalan panjang tersebut mengindikasikan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah ruangan dan dokumen di kantor BPN setempat. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai detail penggeledahan maupun barang bukti yang disita.
BPN Jawa Timur merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengurus urusan pertanahan di wilayah Jawa Timur. Penggeledahan oleh KPK biasanya dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan instansi atau pejabat terkait.
Masyarakat dan pegawai di lingkungan BPN Jatim tampak menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini. Beberapa pihak berharap KPK segera memberikan kejelasan mengenai perkara yang sedang diselidiki agar tidak menimbulkan spekulasi.
KPK sendiri dikenal sering melakukan penggeledahan dalam berbagai kasus korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Durasi penggeledahan yang relatif lama sering kali menandakan banyaknya dokumen atau barang yang perlu diperiksa secara mendetail oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun dari lokasi menyebutkan bahwa koper dan kardus yang dibawa penyidik diduga berisi dokumen atau barang bukti lainnya. Namun, kebenaran isi barang tersebut belum dapat dipastikan dan masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.




