Jakarta – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Dr. H. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., CTL., CCCLE., CIArb, tampil sebagai narasumber pada hari pertama pendidikan dan pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Tahun 2026 Angkatan XIII. Kegiatan yang diikuti peserta dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap ini digelar secara virtual pada Selasa, 22 September 2026. Dr. Wagiman, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, memaparkan materi tentang struktur masyarakat.
Pendidikan dan pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi untuk periode 2025-2027 di wilayah hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah Banyumas dan Cilacap.
Dalam paparannya, Dr. Wagiman menyampaikan berbagai konsep dasar sosiologi, termasuk definisi sosiologi menurut beberapa ahli. Ia mengutip Pitirim Sorokin yang mendefinisikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka gejala sosial, seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga, dan moral. Sementara itu, Raucek dan Waren menyebut sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara individu dengan kelompok masyarakat, serta merupakan ilmu sosial yang kategoris, murni, abstrak, rasional, dan empiris.
Lebih lanjut, Dr. Wagiman menjelaskan objek material sosiologi yang mencakup masyarakat beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antarmanusia. Ia juga membahas teori-teori sosial, mulai dari tokoh-tokoh sebelum Auguste Comte seperti Plato, Aristoteles, Hobbes, dan John Locke, hingga mazhab-mazhab setelah Comte, seperti mazhab geografi, organis, formal, psikologi, ekonomi, dan hukum. Dalam sesi tersebut, ia juga memaparkan proses sosial yang terjadi karena adanya interaksi sosial, yang didasarkan pada faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati.
Dr. Wagiman juga menguraikan bentuk-bentuk interaksi sosial, seperti kerjasama yang muncul karena persamaan kepentingan, dengan tipe kerjasama spontanitas, langsung, dan kontrak. Selain itu, ia menjelaskan akomodasi sebagai usaha meredakan pertentangan untuk mencapai kestabilan, serta asimilasi yang terjadi ketika kelompok masyarakat dengan kebudayaan berbeda saling menyesuaikan diri. Faktor yang mempermudah asimilasi antara lain toleransi, kesempatan ekonomi yang seimbang, sikap terbuka, dan perkawinan campuran.
Dalam kesempatan itu, Dr. Wagiman juga menyampaikan dasar hukum Posbankum dan Paralegal, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum. Ia menegaskan bahwa paralegal diatur dalam Permenkum 34/2025 yang mengatur persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal.
Adapun persyaratan untuk menjadi paralegal menurut peraturan tersebut antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, serta bukan anggota TNI, Polri, atau ASN. Selain itu, calon paralegal juga harus memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh PBH/OBH terakreditasi yang menaungi posisi dan peran mereka. Dengan adanya diklat ini, diharapkan paralegal di Jawa Tengah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.



