Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan secara terukur, bukan sekadar mengejar kecepatan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin, 21 September 2026, sebagai respons atas kebutuhan kepastian bagi para calon manajer yang telah lolos seleksi.
Qodari menjelaskan bahwa pemerintah memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dalam sistem yang jelas. “Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Pemerintah memahami bahwa para calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengambil bagian dalam program prioritas Presiden. Oleh karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Hal ini mencakup kejelasan waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima, agar para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan status maupun hak mereka.
Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.
Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan, dan skema serupa diterapkan bagi calon manajer KNMP.
Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer KDKMP melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan manajer KNMP dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari menegaskan bahwa keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dalam penataan kedua program tersebut. “Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas,” katanya. Dengan demikian, manajer KDKMP maupun KNMP dapat menjalankan peran di wilayah masing-masing dengan dasar kerja yang relatif seragam dan jelas.




