Kepolisian Daerah (Polda) mencatat telah menangani sebanyak 722 kasus yang melibatkan perempuan dan anak dalam kurun waktu belum genap satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kasus pencabulan, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Angka tersebut menunjukkan tingginya tingkat kekerasan dan kejahatan seksual yang menimpa kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Belum genap setahun, artinya periode penanganan tersebut berlangsung kurang dari dua belas bulan, namun jumlah kasusnya sudah mencapai ratusan.
Kasus pencabulan sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat, termasuk penjara dan denda. Namun, banyak kasus yang tidak terungkap karena korban enggan melapor karena trauma atau tekanan.
Polda melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berupaya memberikan pendampingan dan penanganan yang sensitif terhadap korban. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan memerhatikan kondisi psikologis korban, serta bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak.
Meski demikian, tingginya angka kasus ini memerlukan upaya pencegahan yang lebih masif, baik dari sisi edukasi masyarakat maupun penegakan hukum yang tegas. Kesadaran orang tua dan lingkungan sekitar untuk melindungi anak dari potensi kekerasan juga menjadi kunci.
Data ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.




