Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta penertiban terhadap spanduk-spanduk promosi yang dipasang di berbagai daerah. Permintaan tersebut disampaikan karena spanduk promosi dinilai tidak indah dan mengganggu estetika lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan Mendagri dalam acara pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah berprestasi yang digelar pada Kamis, 3 September 2026. Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan arahan Presiden agar seluruh jajaran pemerintah daerah segera menertibkan spanduk promosi yang tidak tertata dengan baik.
Menurut Mendagri, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik. Spanduk yang dipasang sembarangan, baik di tepi jalan maupun di fasilitas umum, dianggap merusak pemandangan dan menciptakan kesan kumuh. Oleh karena itu, penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh.
Mendagri juga menginstruksikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. Penertiban ini diharapkan tidak hanya dilakukan secara reaktif, tetapi juga melalui pengaturan yang lebih baik dalam hal perizinan pemasangan spanduk promosi.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa penertiban spanduk promosi bukanlah larangan total, melainkan upaya untuk menata agar pemasangan spanduk tidak mengganggu kenyamanan publik. Pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pelaku usaha, agar penataan spanduk dapat berjalan efektif tanpa merugikan kepentingan ekonomi.
Arahan Presiden Prabowo ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Beberapa daerah sebelumnya kerap dipadati spanduk promosi yang dipasang tanpa memperhatikan estetika, terutama menjelang acara-acara tertentu. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan ruang publik menjadi lebih bersih dan tertata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak istana mengenai detail teknis penertiban. Namun, Mendagri memastikan bahwa kebijakan ini akan segera dieksekusi dan diawasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

