Jakarta – Bareskrim Polri membawa Wang-Li Chan (WLC), warga negara Taiwan berusia 30 tahun, ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelundupan 800 kilogram ketamin. Tersangka yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 itu tiba sekitar pukul 19.03 WIB dengan pengawalan ketat penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Berdasarkan pantauan di lokasi, WLC mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan sandal. Kedua tangannya diikat menggunakan cable ties. Tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan. Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti yang diangkut menggunakan koper dan karung.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho memastikan WLC telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin. “Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun, yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin,” ujar Albert kepada wartawan.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley masih berstatus sebagai saksi. Mereka telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Albert menambahkan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 1 triliun 280 miliar. “Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin, khususnya generasi muda kita,” tuturnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi Satuan Tugas Operasi Gabungan yang menangkap kapal induk atau mother vessel King Sun dengan muatan 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026. Dari pendalaman, Satgas mencurigai kapal lain dengan pola pergerakan serupa, yaitu Fuchangxing 1 berbendera Comoros. Setelah pemantauan intensif, termasuk mendeteksi aktivitas ship-to-ship, kapal tersebut akhirnya diamankan beserta muatan ketaminnya.




