• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Pramono Siap Terbitkan Surat Utang Daerah Rp3,5 Triliun, Tunggu Restu Pusat

by reporter
August 28, 2026
in Ekonomi
0

Pramono menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat utang daerah senilai Rp3,5 triliun. Namun, langkah tersebut masih menunggu restu dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di sela-sela kegiatan yang dihadirinya.

Surat utang daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya. Penerbitan surat utang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai peraturan turunannya. Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Proses penerbitan surat utang daerah tidaklah sederhana. Pemda harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta proyeksi kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga akan menilai kelayakan dan risiko dari rencana penerbitan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa daerah mampu membayar kembali pokok dan bunga obligasi tepat waktu.

Pramono belum merinci lebih lanjut tujuan penggunaan dana dari penerbitan surat utang tersebut. Namun, umumnya daerah menggunakan dana ini untuk membiayai proyek-proyek besar seperti jalan tol, transportasi massal, atau fasilitas publik lainnya. Dengan nilai Rp3,5 triliun, potensi pembangunan yang bisa didanai pun cukup signifikan.

Menunggu restu pusat menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menerbitkan utang tanpa pengawasan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal nasional. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana penerbitan surat utang daerah. Keputusan tersebut biasanya mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan kebutuhan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan mengenai status permohonan Pramono. Namun, kesiapan yang disampaikan Pramono menunjukkan adanya optimisme bahwa penerbitan surat utang daerah akan segera terealisasi setelah mendapatkan persetujuan.

Dengan adanya rencana ini, diharapkan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih cepat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, pengelolaan utang harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.

Previous Post

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

Next Post

Gedung Merah Putih KPK Sempat Diisukan Terbakar, Jubir Klarifikasi Penyebabnya

reporter

reporter

Next Post

Gedung Merah Putih KPK Sempat Diisukan Terbakar, Jubir Klarifikasi Penyebabnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Spontan tanpa Teks

September 18, 2026

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi Sejak 1995

September 18, 2026

13 WNA dari Nigeria hingga Rusia Ditangkap di Bali karena Prostitusi

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.