Kepolisian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mengusut kasus yang melibatkan sosok Bigmo yang diduga mengajak anak-anak untuk mempromosikan produk vape. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dan sorotan publik terhadap aktivitas promosi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian luas karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi mereka. Polisi kemudian berkoordinasi dengan KPAI untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
KPAI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi hak anak, akan memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Keterlibatan KPAI diharapkan dapat memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
Promosi vape kepada anak-anak merupakan hal yang sangat berbahaya. Vape atau rokok elektronik mengandung nikotin dan zat-zat lain yang dapat merusak kesehatan anak, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, penggunaan vape pada usia dini dapat menjadi pintu masuk menuju kecanduan nikotin dan perilaku merokok lainnya.
Pihak kepolisian akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan Bigmo dan pihak-pihak lain yang terkait dalam kegiatan promosi tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan tentang pengiklanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi yang melibatkan anak-anak, terutama untuk produk yang tidak layak dikonsumsi oleh mereka. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan figur publik agar lebih bertanggung jawab dalam memasarkan produk, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan anak.




