Pemerintah Aceh menerima hibah sebesar Rp27 miliar dari Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF) untuk memperkuat tata kelola dan kelestarian hutan di provinsi tersebut. Hibah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi Indonesia dalam menekan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, yang menjadi bagian dari upaya global mengatasi perubahan iklim.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan tersebut. “Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” ujarnya dalam keterangan yang dilansir Antara, Sabtu (15/8/2026). Menurut Ampon Man, kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ ini menandai fase baru dalam penguatan tata kelola hutan serta pembiayaan iklim di Aceh.
Dalam skema hibah ini, Pemerintah Aceh bertindak sebagai penerima manfaat, sementara Yayasan PETAI menjadi lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama pemangku kepentingan daerah. “Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” kata Ampon Man.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan pentingnya memastikan setiap rupiah dana hibah memberikan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Ia menekankan bahwa implementasi hibah harus disinergikan dengan upaya rekonstruksi pascabencana, khususnya untuk pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, penguatan ekonomi warga terdampak, serta pembangunan kembali yang tangguh dan berkelanjutan. “Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” ujar M. Nasir.
Asisten II Setda Aceh, Robby Irza, menambahkan bahwa Pemerintah Aceh mendorong pelaksanaan kick off meeting bersama Yayasan PETAI dan pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kerja, target, indikator keberhasilan, hingga pembagian peran. Guna memastikan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Task force tersebut menjadi wadah koordinasi untuk mengawal program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi. “Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” tutup Robby Irza.
Dengan adanya hibah ini, diharapkan pengelolaan hutan di Aceh semakin baik, tidak hanya dari sisi lingkungan tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.




