PURWOKERTO – Praktisi hukum senior LBH Perisai Kebenaran sekaligus dosen dan sekretaris program studi hukum Universitas AMIKOM Purwokerto, Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra, S.H., M.H., mengupas tuntas struktur masyarakat majemuk Indonesia dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX. Kegiatan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026) pukul 13.30–15.30 WIB itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Tengah, khusus untuk zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.
Dalam materinya, Dr. Ade menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara besar dengan struktur masyarakat yang heterogen, ditandai oleh kemajemukan dan keberagaman etnik yang unik. Dimensi horizontal struktur masyarakat Indonesia meliputi perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat, dan kedaerahan, sementara dimensi vertikalnya mencakup lapisan sosial atau perbedaan tingkat antara lapisan atas dan bawah yang cukup tajam. Pola ini membentuk relasi kuasa antar komponen dan struktur dalam masyarakat.
“Struktur kemasyarakatan, struktur masyarakat atau disebut juga struktur sosial adalah tatanan atau jaringan hubungan antar-individu yang membentuk pola dan relasi sosial dalam kehidupan masyarakat,” ujar Dr. Ade dalam diklat tersebut. Ia menambahkan bahwa tatanan ini mencakup status, peran, nilai, norma, dan kelompok sosial yang mengatur keteraturan hidup bersama. Unsur utama struktur kemasyarakatan meliputi status sosial, peran sosial, nilai dan norma, serta lembaga sosial.
Dr. Ade membeberkan dua bentuk utama struktur kemasyarakatan, yaitu diferensiasi sosial (penggolongan horizontal setara seperti suku, agama, ras) dan stratifikasi sosial (penggolongan vertikal bertingkat seperti kelas atas, menengah, bawah). Ia juga menguraikan dasar hukum Posbankum dan Paralegal, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.
Menurut Dr. Ade, kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan merupakan wujud kepastian hukum yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara, bukan sekadar belas kasihan negara. Hal ini dijamin dalam UUD 1945. Posbankum menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum serta menemukan solusi atas persoalan hukum di tingkat akar rumput. “Akses hukum yang mudah bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga tentang memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap masyarakat tanpa pengecualian,” tegasnya.
Posbankum desa dan kelurahan memiliki dua komponen penting, yaitu supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum dan supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing. Selain itu, terdapat dua peran utama: juru damai (kepala desa atau lurah yang telah mengikuti program Paralegal Peace Maker) dan paralegal (warga masyarakat bersyarat tertentu yang telah mengikuti Diklat Parletak). Dalam menjalankan layanan hukum nonlitigasi, kepala desa atau lurah dan paralegal melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, Babinsa atau Bhabinkamtibnas, serta instansi terkait.
Posbankum desa dan kelurahan menjalankan empat layanan utama: konsultasi dan informasi hukum (termasuk penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat), perdamaian di luar pengadilan (dengan kepala desa atau lurah sebagai juru damai), bantuan hukum dan advokasi (investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen hukum), serta pemberdayaan hukum masyarakat. Melalui diklat ini, para paralegal diharapkan mampu memperluas akses keadilan dan mewujudkan budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan.




