Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Depok. Tersangka S merupakan Kepala Bidang Informasi Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021 yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Hatmoko, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. “S telah kami amankan berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim Penyidik Kejari Depok,” ujar Hatmoko, Minggu (9/8/2026). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang, setelah sebelumnya Kejari Depok menetapkan W dan M sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.
Hatmoko menjelaskan, S diduga terlibat dalam pengadaan Antena Rotable Log Periodic untuk siaran luar negeri pada tahun anggaran 2021. Sebagai Ketua Pokja, S diduga menetapkan PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) sebagai penyedia barang dan jasa meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Tersangka S ini telah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang atau jasa meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penetapan Penyedia Barang/Jasa tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan,” ungkap Hatmoko.
Penetapan S sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya. W merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, sedangkan M adalah Direktur PT CPM selaku penyedia barang dan jasa. Sebelumnya, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohammad Ihsan Pasamula, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemancar siaran luar negeri tersebut. “Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara berinisial W dan M,” ujar Ihsan di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis (23/7/2026).
Untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara, Kejari Kota Depok telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat melakukan penghitungan. Atas dugaan perbuatannya, tersangka S diancam dengan pidana penjara sekitar lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan di lembaga penyiaran publik yang menggunakan anggaran negara. Kejari Depok terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


