Polda Banten menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap PG (25), seorang karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada 28-29 Juli 2026, dipicu oleh kecurigaan bos bahwa korban akan merebut nasabah setelah mengundurkan diri.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan motif tersebut. “Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut,” katanya.
Atas kecurigaan itu, EDD memerintahkan empat karyawan lainnya, yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21), untuk mencecoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah itu, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. “Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku,” ujar Maruli.
Penganiayaan berlangsung lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Korban berhasil melarikan diri dari lokasi dan diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka yang dialami, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit karena kondisi fisik yang melemah.
Setelah melakukan aksinya, kelima tersangka melarikan diri ke luar daerah, tepatnya ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap mereka pada Jumat (7/8/2026). “Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban,” jelas Maruli.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila. “Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas,” kata Maruli. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.




