Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim penyidik saat ini tengah menyelidiki keterlibatan tujuh perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah kantor perusahaan di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan secara serentak di beberapa lokasi dalam satu area perkantoran.
“Ya itu kan kemarin dari hasil penggeledahan di daerah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan ada beberapa perusahaan dan sudah tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan dalam satu area itu,” kata Anang kepada wartawan pada Jumat (7/8/2026).
Meskipun telah menggeledah sejumlah kantor, Anang belum bersedia membeberkan hasil pendalaman maupun keterkaitan masing-masing perusahaan dengan kasus yang tengah disidik. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan mengaitkan alat bukti yang telah diperoleh.
“Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga,” ujarnya.
Anang menambahkan bahwa seluruh materi pembuktian akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. “Kalau materi perkara kita ungkap nanti di persidangan,” pungkasnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung yang sebelumnya menangani perkara-perkara besar. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.


