Menteri Keuangan Purbaya membantah isu yang menyebutkan bahwa batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) akan dihapus. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang beredar di kalangan publik dan pelaku pasar.
Isu penghapusan batas defisit tersebut mencuat dalam beberapa diskusi kebijakan fiskal belakangan ini. Sejumlah pihak menilai fleksibilitas fiskal diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah tekanan global. Namun, Purbaya menegaskan bahwa aturan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara tersebut masih berlaku dan tidak ada rencana untuk mengubahnya.
Batas defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB telah menjadi pedoman fiskal Indonesia sejak reformasi keuangan negara. Aturan ini bertujuan menjaga disiplin fiskal dan mencegah utang negara membengkak. Sejak diberlakukan, Indonesia berhasil mempertahankan defisit di bawah ambang batas tersebut, kecuali pada masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan stimulus besar.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal. Meskipun ada wacana untuk memberikan ruang lebih besar bagi belanja negara, Menteri Keuangan memastikan bahwa tidak ada pembahasan serius untuk menghapus batas defisit. Hal ini juga sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat internasional.
Reaksi pasar terhadap isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dengan keberlanjutan fiskal Indonesia. Namun, dengan pernyataan resmi dari Purbaya, diharapkan ketidakpastian dapat mereda. Analis ekonomi menilai bahwa kepastian regulasi sangat penting bagi iklim investasi dan stabilitas makroekonomi.
Pemerintah sendiri tengah menyusun APBN 2027 dengan target defisit yang masih dalam koridor 3 persen. Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara menjadi faktor penentu dalam penetapan defisit tahun depan. Dengan bantahan ini, publik diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
Kesimpulannya, Menteri Keuangan Purbaya secara tegas membantah isu penghapusan batas defisit APBN 3 persen dari PDB. Pemerintah tetap berpegang pada aturan yang ada demi menjaga disiplin fiskal dan kepercayaan pasar. Masyarakat dan pelaku ekonomi diimbau untuk merujuk pada pernyataan resmi pemerintah dalam menyikapi berbagai isu kebijakan.



