• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Hingga 1 November 2026

by reporter
August 7, 2026
in Ekonomi
0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunda pemberlakuan pungutan pajak atas transaksi di marketplace atau platform digital. Kebijakan tersebut baru akan efektif diterapkan mulai 1 November 2026, mundur dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan lebih cepat.

Penundaan ini diumumkan oleh DJP pada Kamis, 6 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha dan sistem administrasi perpajakan. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital.

Kebijakan pungutan pajak marketplace sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang konvensional dan digital. Dengan adanya penundaan ini, DJP memberikan waktu tambahan bagi platform digital dan para penjual untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan perpajakan yang baru.

Menurut keterangan resmi DJP, penundaan tersebut juga bertujuan untuk memastikan infrastruktur teknis dan regulasi pendukung berjalan optimal. Pemerintah ingin menghindari gangguan terhadap aktivitas ekonomi digital yang saat ini menjadi tulang punggung transaksi masyarakat. Sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada diperkirakan akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Sebelumnya, wacana pemungutan pajak marketplace sempat menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Kelompok pedagang kecil khawatir beban pajak akan menekan margin keuntungan mereka, sementara pemerintah berargumen bahwa pajak ini penting untuk keadilan fiskal. Dengan adanya penundaan, diharapkan sosialisasi dan persiapan teknis dapat berjalan lebih matang.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pembatalan kebijakan. Pungutan pajak marketplace tetap akan diberlakukan pada 1 November 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaku usaha diimbau untuk segera mempersiapkan sistem pembukuan dan pelaporan pajak agar tidak terkejut saat kebijakan mulai berlaku.

Langkah ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara mulai mengenakan pajak atas transaksi digital. Indonesia sendiri telah menerapkan PPN PMSE untuk layanan digital asing sejak tahun 2020, dan kini memperluas cakupannya ke transaksi dalam negeri melalui marketplace. Penundaan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi demi kelancaran implementasi di masa depan.

Previous Post

IHSG Ditutup Melemah Tipis ke Level 6.343 pada Perdagangan Kamis Sore

Next Post

Rupiah Ditutup Menguat Tipis ke Rp17.923 per Dolar AS

reporter

reporter

Next Post

Rupiah Ditutup Menguat Tipis ke Rp17.923 per Dolar AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.