Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemecatan tersebut dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjadi kepala dapur program prioritas pemerintah tersebut.
Sudaryono merinci sejumlah pelanggaran yang mendasari pemecatan, mulai dari ketidakhadiran tanpa izin lebih dari sepuluh hari berturut-turut, penipuan, hingga keterlibatan dalam judi online. “Tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu tadi mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain. Kemudian ada juga yang terlibat judi online, dan juga ada yang terbukti melakukan tindak pidana hengky-pengky (main mata) dan kemudian itu tadi. Ada yang minta duitlah, inilah, permainan,” papar Sudaryono. Kasus keracunan yang berulang di beberapa dapur juga menjadi faktor pemicu pemecatan.
Proses pemberhentian ini sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Nah ini, 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN P3K. Jadi kepada Badan Kepegawaian Negara kami sudah proses 66 kepala dapur,” tegas Sudaryono.
Selain pemecatan, BGN juga melakukan pembinaan internal terhadap 60 kepala dapur lainnya. Pembinaan ini menyusul konflik antara mitra pengelola dapur dengan kepala dapur. “Pembinaan internal ini sebagian besar itu adalah karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan kepala dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek,” ujar Sudaryono. Konflik tersebut meliputi dugaan pemerasan atau permintaan fee tidak sah, serta potensi pengurangan kualitas makanan demi keuntungan mitra.
Total 126 kepala dapur yang bermasalah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jawa Barat mencatat jumlah terbanyak dengan 29 SPPI, disusul Jawa Timur 27, Sumatra 21, Jakarta 19, Jawa Tengah 12, Kalimantan 9, Sulawesi 4, dan lima orang di tempat lainnya. Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin terjadi di hampir semua daerah pelaksanaan program MBG.
Langkah tegas BGN ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas program Makan Bergizi Gratis yang menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat. Dengan adanya pemecatan dan pembinaan, diharapkan program ini dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan penerima manfaat.



