Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menindak 28 pegiat media sosial yang diduga menyebarkan provokasi dan informasi palsu atau hoaks. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penegakan hukum siber yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pegiat medsos tersebut aktif menyebarkan konten yang bersifat provokatif dan tidak berdasarkan fakta. Materi yang disebar mencakup isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Penetapan sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti digital yang cukup, termasuk tangkapan layar, rekaman, dan analisis forensik terhadap akun-akun yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran hoaks dan provokasi di ruang digital. Kepolisian menyatakan bahwa penyebaran informasi palsu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat memicu keresahan sosial dan mengancam stabilitas keamanan.
Dalam keterangannya, pihak Polda Metro mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan akun-akun yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
Penindakan terhadap 28 pegiat medsos ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di dunia maya. Kepolisian berjanji akan terus memantau aktivitas digital dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan publik.



