• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Tangani 28 Pegiat Medsos, 9 Jadi Tersangka

by reporter
August 7, 2026
in Nasional
0

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menindak 28 pegiat media sosial yang diduga menyebarkan provokasi dan informasi palsu atau hoaks. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penegakan hukum siber yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pegiat medsos tersebut aktif menyebarkan konten yang bersifat provokatif dan tidak berdasarkan fakta. Materi yang disebar mencakup isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Penetapan sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti digital yang cukup, termasuk tangkapan layar, rekaman, dan analisis forensik terhadap akun-akun yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran hoaks dan provokasi di ruang digital. Kepolisian menyatakan bahwa penyebaran informasi palsu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat memicu keresahan sosial dan mengancam stabilitas keamanan.

Dalam keterangannya, pihak Polda Metro mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan akun-akun yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.

Penindakan terhadap 28 pegiat medsos ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di dunia maya. Kepolisian berjanji akan terus memantau aktivitas digital dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan publik.

Previous Post

Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas, Pemulihan Masih Berlangsung

Next Post

Penampakan Ruang Penyimpanan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah

reporter

reporter

Next Post

Penampakan Ruang Penyimpanan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.