Seorang warga negara India yang berprofesi sebagai guru ditangkap oleh aparat kepolisian di Bali atas dugaan menjadi kurir narkoba jenis ganja asal Thailand. Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik.
Pelaku ditangkap di sebuah lokasi di Bali, namun detail lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan belum diungkap secara resmi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket ganja yang diduga dikirim dari Thailand. Nilai total barang bukti mencapai Rp1,5 miliar, menunjukkan skala pengiriman yang cukup besar.
Modus yang digunakan diduga memanfaatkan jalur pengiriman internasional dari Thailand ke Indonesia, dengan Bali sebagai salah satu titik transit. Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan narkoba dari negara tetangga yang kerap diungkap oleh aparat. Thailand dikenal sebagai salah satu sumber produksi ganja ilegal di kawasan Asia Tenggara.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama dengan Bea Cukai. Mereka berhasil mengendus pergerakan paket mencurigakan yang masuk ke wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya diamankan beserta barang bukti.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ini. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, pihak Imigrasi juga turut memeriksa status izin tinggal tersangka di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba lintas negara. Bali sebagai destinasi wisata internasional kerap dijadikan sasaran penyelundupan. Aparat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan masyarakat luas.



