Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup sebanyak 1.220 entitas keuangan ilegal hingga tahun 2026. Mayoritas dari entitas tersebut merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Penutupan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin, terutama di sektor pinjaman online yang marak akhir-akhir ini.
Dari total 1.220 entitas yang ditutup, sebagian besar adalah pinjol ilegal yang kerap menawarkan bunga tinggi dan praktik penagihan tidak etis. OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari kerugian finansial dan praktik penipuan. OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku entitas ilegal tersebut.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak layanan pengaduan. Dengan demikian, risiko menjadi korban pinjol ilegal dapat diminimalkan.



