Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan terhadap keputusan Purbaya yang menunda pemberlakuan pajak marketplace menjadi 1 November 2026. Keputusan ini diumumkan pada awal Agustus 2026 dan menjadi perhatian pelaku industri digital tanah air.
Penundaan tersebut awalnya direncanakan berlaku lebih awal, namun pemerintah memutuskan untuk menggeser jadwal implementasi. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi para pelaku usaha dan platform digital dalam mempersiapkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang baru.
idEA sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan e-commerce di Indonesia menyatakan respons atas keputusan tersebut. Meskipun belum ada pernyataan resmi yang dirilis secara detail, penundaan ini dinilai dapat memberikan ruang bagi para anggota untuk beradaptasi dengan kebijakan yang akan diterapkan.
Keputusan Purbaya ini menjadi sorotan karena menyangkut pengenaan pajak atas transaksi di marketplace. Sebelumnya, wacana pajak marketplace telah menimbulkan diskusi di kalangan pelaku bisnis dan pemerintah. Dengan adanya penundaan hingga 1 November, diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai detail teknis penerapan pajak tersebut. CNN Indonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.



