Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Permintaan ini disampaikan Ganjar sebagai respons terhadap wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil yang tengah bergulir di publik.
Menurut Ganjar, pembentukan pansus diperlukan agar pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif. Ia menilai wacana pilkada tanpa wakil merupakan isu krusial yang memerlukan kajian matang dari berbagai aspek, baik hukum, politik, maupun dampak sosialnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wacana pilkada tanpa wakil sendiri muncul sebagai salah satu usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Usulan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan daerah dan menekan anggaran, namun juga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk partai politik dan akademisi.
Ganjar menekankan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membahas dan memutuskan arah kebijakan pemilu. Dengan membentuk pansus, diharapkan proses legislasi RUU Pemilu dapat berjalan lebih transparan dan partisipatif, serta mampu menampung aspirasi masyarakat luas terkait wacana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, DPR belum memberikan tanggapan resmi mengenai permintaan Ganjar. Namun, wacana pembentukan pansus RUU Pemilu sebelumnya juga sempat diusulkan oleh sejumlah anggota dewan dari fraksi berbeda, terutama untuk mengakomodasi perubahan sistem pemilu yang dinilai mendesak.



