Polisi mengamankan ratusan pucuk senjata api ilegal dari sebuah yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Senjata-senjata tersebut diduga merupakan hasil impor ilegal dari luar negeri. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (6/8) malam di kawasan Kebayoran Baru.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul senjata tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait impor senjata ini. Sementara ini kami duga berasal dari luar negeri,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (7/8).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 237 pucuk senjata api berbagai jenis, termasuk pistol dan revolver. Selain itu, ditemukan pula ribuan butir amunisi. Yayasan tersebut diketahui memiliki izin sebagai lembaga pendidikan, namun tidak memiliki izin untuk menyimpan senjata api. “Tidak ada izin kepemilikan senjata api. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Ade Ary.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial H, yang merupakan pengurus yayasan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Indonesia memiliki regulasi ketat terkait kepemilikan senjata, dan setiap impor harus melalui izin khusus dari pihak berwenang.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan pemasok senjata tersebut. Diduga senjata-senjata itu akan dijual kepada pihak ketiga atau digunakan untuk kegiatan ilegal. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa.



