Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FJ (38) di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, atas dugaan membuat dan menyebarkan video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Video tersebut diunggah ke media sosial TikTok dan Instagram dengan narasi provokatif yang menyebut bahwa jika Prabowo menjadi presiden, negara akan kacau.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 oleh Ditressiber Polda Jabar. “Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Modus operandi tersangka adalah memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Gambar tersebut kemudian diolah menjadi video sebelum diunggah ke akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id. Tak sekadar mengunggah, FJ juga membubuhi video tersebut dengan narasi provokatif yang berbunyi ‘Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau’. Video ini pertama kali ditemukan oleh pelapor berinisial MSS saat membuka aplikasi TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Peran tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo melalui AI, kemudian menjadikan hasil manipulasi tersebut menjadi video dan mengunggahnya ke media sosial,” ujar Hendra. Untuk mengusut perkara, penyidik telah memeriksa dua orang saksi serta empat orang ahli yang terdiri atas ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan mengunggah video, serta satu unit CPU komputer yang diduga digunakan untuk membuat konten tersebut.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menambahkan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga data tersebut seolah-olah merupakan informasi yang autentik. “Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video, kemudian mengunggahnya ke media sosial TikTok dan Instagram,” kata Mujianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang yang relevan. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan teknologi AI untuk menyebarkan informasi palsu yang dapat memicu keresahan di masyarakat.



