Seorang bos perusahaan tambang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/8/2026). Pengakuan itu disampaikan terdakwa saat menjalani agenda pemeriksaan sebagai saksi atau terdakwa dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa secara terbuka mengakui bahwa pemberian uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengurusan izin usaha pertambangan. Ia menyebut bahwa mantan Ketua Ombudsman menerima uang tersebut melalui perantara, namun ia tidak merinci lebih lanjut kronologi pemberiannya. Pengakuan ini menjadi sorotan karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya telah mendakwa terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara. Mantan Ketua Ombudsman yang disebut dalam pengakuan tersebut hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Namun, statusnya dalam kasus ini masih belum jelas apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat lembaga pengawas. Sebelumnya, Ombudsman juga beberapa kali diterpa isu penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggotanya. Publik pun menanti langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Terdakwa sendiri terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar banyak mengenai pengakuan kliennya di persidangan.



