• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 25, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Bupati Banyumas Putuskan Pengunduran Diri Sekda Agus Nur Hadie Harus Seizin BKN

by reporter
September 25, 2026
in Daerah
0

Bupati Banyumas telah mengambil keputusan terkait pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie. Dalam keputusan tersebut, pengunduran diri Agus Nur Hadie harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini ditegaskan sebagai langkah untuk memastikan proses pengunduran diri berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aturan kepegawaian, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan pengunduran diri harus melalui prosedur yang melibatkan pejabat pembina kepegawaian dan juga BKN. BKN memiliki peran untuk memverifikasi dan memberikan persetujuan atas pengunduran diri tersebut. Tanpa izin dari BKN, pengunduran diri seorang PNS tidak dapat diproses lebih lanjut.

Keputusan Bupati ini menegaskan bahwa pengunduran diri Agus Nur Hadie tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh yang bersangkutan atau oleh pemerintah daerah saja. Prosesnya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, yang bertujuan untuk menjaga tata kelola kepegawaian yang baik dan mencegah potensi masalah administrasi di kemudian hari.

Agus Nur Hadie merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sebagai Sekda, ia memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Pengunduran dirinya tentu akan berdampak pada organisasi perangkat daerah, sehingga perlu ada kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

Dengan adanya keputusan ini, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi dari BKN. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan dipenuhi. Sementara itu, tugas dan fungsi Sekda akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sampai ada keputusan final dari BKN.

Keputusan Bupati ini diharapkan menjadi contoh bagi proses pengunduran diri pejabat lainnya di lingkungan pemerintahan daerah. Kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang mutlak untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Previous Post

Pemuda 18 Tahun di Sumbang Banyumas Terancam 7 Tahun Penjara Usai Curi Motor

Next Post

Gempa M 4,6 Guncang Sumur Banten, Getaran Terasa Hingga Rangkasbitung

reporter

reporter

Next Post

Gempa M 4,6 Guncang Sumur Banten, Getaran Terasa Hingga Rangkasbitung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Basarnas: Jasad Korban KM Virgo Masih Utuh Secara Anatomis

September 25, 2026

Gempa M 4,6 Guncang Sumur Banten, Getaran Terasa Hingga Rangkasbitung

September 25, 2026

Bupati Banyumas Putuskan Pengunduran Diri Sekda Agus Nur Hadie Harus Seizin BKN

September 25, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.