• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 25, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Empat Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Gowa

by reporter
September 25, 2026
in Nasional
0

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap empat perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Pengungkapan ini disampaikan pada Jumat (25/9/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Roberthus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut menjadi lingkup penyidikan yang dilakukan terhadap HT. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan finansial melalui orang-orang kepercayaannya.

Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menemukan fakta bahwa HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR. Ia juga diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang kepada pengembang perumahan dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per rumah. Dalam kasus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Perkara kedua terkait perizinan pembukaan gerai ritel modern Indomaret. Setelah pertemuan formal, HT mengarahkan manajemen ritel untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Melalui HA, HT diduga mematok pungutan Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfront, Makassar, dan membeli satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Perkara ketiga mencakup pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Sebagai syarat penerbitan persetujuan untuk site plan Sakura 2, HT diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga pasar Rp 1,4 miliar. Rumah tersebut akhirnya dibeli HT menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp 420 juta. Uang pembayaran rumah itu diduga berasal dari kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 yang bernilai proyek Rp 3,8 miliar.

Perkara keempat berkaitan dengan aliran dana sponsorship acara tahunan pariwisata Beautiful Malino. Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut dan mengembangkan penyidikan untuk menemukan aliran uang lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami keempat perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan seluruh dana yang diterima HT. Kortastipidkor Polri juga belum merinci lebih lanjut mengenai kemungkinan tersangka lain atau barang bukti yang telah disita.

Previous Post

Bupati Banyumas Targetkan Zero Waste 2028, Klaim 77 Persen Sampah Terkelola

Next Post

Betonred Portugal Big Wins Pure Thrills

reporter

reporter

Next Post

Betonred Portugal Big Wins Pure Thrills

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Oshi Your Path to Unstoppable Focus and Flow

September 25, 2026

Kemnaker Catat PHK Tertinggi Terjadi pada Juni, Tembus 9.028 Orang

September 25, 2026

Prabowo Kritik Perda yang Bolehkan Bakar Lahan 2 Hektare

September 25, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.