Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap empat perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Pengungkapan ini disampaikan pada Jumat (25/9/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Roberthus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut menjadi lingkup penyidikan yang dilakukan terhadap HT. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan finansial melalui orang-orang kepercayaannya.
Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menemukan fakta bahwa HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR. Ia juga diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang kepada pengembang perumahan dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per rumah. Dalam kasus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Perkara kedua terkait perizinan pembukaan gerai ritel modern Indomaret. Setelah pertemuan formal, HT mengarahkan manajemen ritel untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Melalui HA, HT diduga mematok pungutan Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfront, Makassar, dan membeli satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Perkara ketiga mencakup pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Sebagai syarat penerbitan persetujuan untuk site plan Sakura 2, HT diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga pasar Rp 1,4 miliar. Rumah tersebut akhirnya dibeli HT menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp 420 juta. Uang pembayaran rumah itu diduga berasal dari kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 yang bernilai proyek Rp 3,8 miliar.
Perkara keempat berkaitan dengan aliran dana sponsorship acara tahunan pariwisata Beautiful Malino. Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut dan mengembangkan penyidikan untuk menemukan aliran uang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami keempat perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan seluruh dana yang diterima HT. Kortastipidkor Polri juga belum merinci lebih lanjut mengenai kemungkinan tersangka lain atau barang bukti yang telah disita.


