Sejumlah apoteker di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyampaikan keberatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait aturan baru perpanjangan izin apotek yang dinilai memberatkan. Mereka mengadu langsung ke lembaga legislatif daerah tersebut untuk menyuarakan keresahan yang muncul akibat kebijakan terbaru.
Para apoteker menilai aturan baru tersebut menambah beban administratif dan biaya yang tidak sebanding dengan skala usaha yang mereka jalankan. Kekhawatiran utama adalah aturan ini dapat menghambat kelangsungan operasional apotek, terutama bagi apotek-apotek kecil yang banyak tersebar di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.
Perizinan apotek merupakan bagian penting dari regulasi kesehatan yang bertujuan memastikan standar pelayanan kepada masyarakat. Namun, dalam praktiknya, perubahan aturan sering kali menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha karena proses perpanjangan yang dianggap rumit dan tidak transparan. Para apoteker berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi riil di lapangan.
Dalam aduan yang disampaikan, para apoteker meminta DPRD untuk menampung aspirasi mereka dan mendorong pemerintah daerah meninjau kembali aturan yang ada. Mereka juga mengusulkan agar proses perizinan dibuat lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan, tanpa mengabaikan aspek mutu dan keamanan pelayanan kefarmasian.
Para apoteker berharap DPRD segera menindaklanjuti aduan mereka dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang adil. Mereka menegaskan bahwa keberatan ini bukan untuk menolak regulasi, melainkan meminta agar aturan tersebut dapat dijalankan tanpa menyulitkan pelaku usaha, khususnya apoteker kecil yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan di daerah.
Keberatan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan perizinan, khususnya di sektor kesehatan. Dialog yang terbuka antara regulator dan pelaku usaha diharapkan terus berjalan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan usaha.




