Menteri Dody memberhentikan seorang pegawai kementerian yang menjadi tersangka dalam kasus ganja. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan kementerian, sekaligus menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).
Informasi tersebut dilaporkan oleh CNN Indonesia pada Minggu, 20 September 2026, pukul 09.01 WIB. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kementerian mengenai identitas pegawai, jabatan, serta kronologi lengkap kasus yang menjeratnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Di Indonesia, ganja termasuk dalam golongan I yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan pidana penjara hingga belasan tahun, serta denda yang besar.
Pemberhentian tersebut menunjukkan komitmen kementerian untuk membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra birokrasi. Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintah telah mengambil tindakan serupa terhadap pegawai yang terlibat kasus narkoba sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pentingnya keteladanan ASN dalam kepatuhan hukum.
Masyarakat menanti kejelasan proses hukum terhadap pegawai yang bersangkutan. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai negeri agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkoba. CNN Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.




