PURWOREJO – Pendidikan dan Pelatihan Paralegal TP-PKK Kabupaten Purworejo digelar pada Selasa, 8 September 2026, di Gedung TP-PKK, Kompleks Pendopo Kabupaten Purworejo, Jalan Proklamasi No. 1, Jawa Tengah. Acara ini menghadirkan Dr. H. Sugeng Riyadi, S.H., M.H., Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (Kadiv PPDO) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Sugeng Riyadi mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu buru-buru membawa masalah hukum ke ruang sidang. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh desa dan kelurahan telah ditempatkan paralegal dan posbankum, sehingga warga dapat mengupayakan penyelesaian perkara melalui musyawarah, perdamaian, dan kekeluargaan. “Mengurai dan menyelesaikan masalah itu bukan soal siapa yang menang tapi bagaimana menemukan solusi yang adil sesuai dengan konstruksi dan formulasi hukum yang ada di negara ini tanpa memutus silaturahmi,” ujarnya di hadapan peserta diklat.
Ia menambahkan bahwa perdamaian di luar pengadilan merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak tanpa menempuh proses persidangan. “Mekanisme ini mengedepankan dialog untuk mencapai solusi yang adil, menjaga hubungan baik serta memberikan penyelesaian yang lebih cepat, sederhana dan tidak dikenai biaya,” imbuhnya. Materi yang disampaikan berjudul pengantar hukum dan demokrasi, berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Memasuki pembahasan inti, Sugeng Riyadi yang pernah mengikuti seleksi hakim agung ad hoc di Komisi Yudisial menjelaskan korelasi antara hukum dan politik. Menurutnya, ada tiga hal yang menjelaskan kausalitas keduanya: hukum determinan atas politik, politik determinan atas hukum, atau keduanya sebagai subsistem yang seimbang. Ia menegaskan bahwa hukum tidak lahir untuk menciptakan ketenangan semata, melainkan untuk memperjuangkan keadilan yang lebih esensial. “Tujuan hukum adalah perdamaian, sarana untuk mencapainya adalah perjuangan,” ungkapnya.
Sugeng Riyadi juga menyoroti posisi strategis paralegal sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum di desa. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap KUHP Baru atau KUHP Nasional yang lebih humanis, fleksibel, dan restoratif. “Konflik yang muncul di desa bisa diselesaikan lebih cepat melalui pendekatan non formal. Paralegal berperan sebagai pendamping, fasilitator, dan penghubung antara warga dengan lembaga hukum,” jelasnya.
Terakhir, ia mengutip Milton Friedman dalam Capitalism and Freedom (1962) tentang fungsi dasar pemerintah, seperti pertahanan nasional dan menjaga ketertiban serta keamanan. Menurut Sugeng, hukum dan perdamaian tidak datang dengan sendirinya; di balik setiap hak yang terlindungi ada perjuangan, dan di balik setiap keadilan yang ditegakkan ada keberanian melawan ketidakadilan. “Perdamaian yang dibangun tanpa keadilan hanyalah ketenangan yang menunggu pecah,” pungkasnya.

