Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilaporkan dicoret dari daftar penerima karena diduga terlibat judi online (judol). Di satu desa, jumlah keluarga yang dicoret bisa mencapai 40 keluarga, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pencoretan ini ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa banyak nama penerima bansos yang tiba-tiba tidak lagi menerima bantuan. Salah satu penyebabnya adalah keterlibatan mereka dalam permainan judi online yang kini marak terjadi. Judol dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok.
Menurut laporan yang beredar, di sebuah desa di Banyumas, sekitar 40 keluarga penerima bansos dicoret dari daftar. Hal ini tentu berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai desa mana yang dimaksud atau total keseluruhan penerima yang dicoret di kabupaten tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah melalui berbagai instansi terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos agar tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam judi online karena selain melanggar hukum, juga dapat menyebabkan kehilangan hak atas bantuan sosial. Bagi warga yang merasa dicoret secara tidak adil, diharapkan dapat mengajukan keberatan melalui jalur resmi yang tersedia.




