• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Thursday, September 17, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

KDRT di Mangunharjo: Suami Aniaya Istri Hingga Patah Tangan

by reporter
September 1, 2026
in Daerah
0

Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Mangunharjo, di mana seorang suami diduga tega menghajar istrinya hingga mengalami patah tangan. Peristiwa ini menjadi perhatian warga dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban adalah seorang istri yang mengalami luka serius pada bagian tangan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai waktu pasti kejadian, lokasi detail, maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.

KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Di Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan tingkat keparahannya.

Kasus seperti ini sering kali terjadi di lingkungan keluarga, namun banyak korban yang enggan melapor karena faktor malu, takut, atau ketergantungan ekonomi. Padahal, korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian, lembaga layanan sosial, serta organisasi masyarakat yang peduli terhadap isu kekerasan domestik.

Dampak KDRT tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang berkepanjangan. Korban dapat mengalami trauma, depresi, hingga gangguan kesehatan mental lainnya. Oleh karena itu, penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar korban dapat pulih dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kepedulian dan solidaritas sosial menjadi kunci untuk mencegah meluasnya kasus serupa. Pihak kepolisian juga diharapkan merespons cepat setiap laporan agar keadilan dapat ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari aparat setempat mengenai perkembangan kasus tersebut. Kami akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru apabila ada kelanjutan dari penyelidikan.

Previous Post

Top Spiele im Online Casino mit schneller Auszahlung: Schnelle Gewinne und spannende Features

Next Post

Pejabat Dinas Pendidikan Cilacap Tetap Bayar Iuran THR Meski Tahu Ada OTT

reporter

reporter

Next Post

Pejabat Dinas Pendidikan Cilacap Tetap Bayar Iuran THR Meski Tahu Ada OTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rencana Tarif Impor AS untuk Pembeli Minyak Rusia Ancam Hubungan Dagang dengan India

September 17, 2026

Pria di Bandung Barat Ditangkap karena Merakit Bom dan Membuat Tutorial

September 17, 2026

Polri Proses Hukum 219 Kasus Kebakaran Hutan, 162 Tersangka dan 95 Korporasi

September 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.