• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

DPRD Kebumen Paripurnakan Raperda Ekonomi Kreatif, KLA, dan Perubahan APBD 2026

by reporter
September 1, 2026
in Daerah
0

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Ketiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), serta Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas bagi pembangunan daerah.

Juru bicara Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sri Tuntasari, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Perda ini bertujuan mendorong diversifikasi perekonomian daerah yang berlandaskan inovasi, kreativitas, dan kekayaan intelektual masyarakat. Regulasi tersebut mengklasifikasikan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama: seni dan budaya (kriya, fashion, kuliner, seni rupa, pertunjukan), desain dan arsitektur, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif yang memanfaatkan kawasan Geopark Kebumen.

“Penyusunan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting dan strategis bagi Kabupaten Kebumen. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi terciptanya ekosistem kreatif yang berdaya saing, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” papar Sri Tuntasari. Selain itu, pembentukan Komite Ekonomi Kreatif independen diamanatkan untuk mengoordinasikan lintas pemangku kepentingan, sehingga diharapkan implementasi perda ini berjalan efektif dan kolaboratif.

Sementara itu, juru bicara Pansus Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Keyko Hessi Miss’ida, menegaskan bahwa pendekatan KLA mengedepankan paradigma proaktif dan preventif berbasis hak anak (child-rights based development). “Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak. Anak diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak berpartisipasi aktif dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” kata Keyko. Pansus merekomendasikan agar OPD terkait segera menindaklanjuti penetapan Perda ini dengan memohon nomor registrasi ke provinsi serta menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan selambat-lambatnya satu tahun.

Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini difokuskan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar dan stimulus pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Dalam paparannya, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.905.938.596.332 (koreksi tipis 0,01%), dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang 20,08%. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 3.127.053.496.420 (meningkat 4,49%), dengan fokus utama pada sektor pendidikan (34,96%), kesehatan (19,4%), serta perbaikan infrastruktur (8,2%). Defisit anggaran sebesar Rp 221.114.900.088 ditutup sepenuhnya melalui pemanfaatan SILPA 2025 serta alokasi pinjaman daerah khusus untuk penguatan gabungan kelompok tani (gapoktan) Rp1,5 miliar dan nelayan Rp600 juta.

“Seluruh kepala OPD kami instruksikan agar mengawal proses pembahasan ini secara proaktif bersama rekan-rekan legislatif. Penyesuaian anggaran ini semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan dasar, serta menggerakkan roda ekonomi kerakyatan,” pesan Lilis Nuryani. Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen resmi Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA 2026 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas secara mendalam sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

Jouw eerste stappen in Online Casino Zonder Cruks Nederland: wat je moet weten voor

Next Post

Polemik Data Desil, Dinsos Banyumas Akui Tak Tahu Perubahan

reporter

reporter

Next Post

Polemik Data Desil, Dinsos Banyumas Akui Tak Tahu Perubahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.