Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan perguruan tinggi untuk menutup celah intervensi dan praktik titipan dalam penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa jalur mandiri merupakan mekanisme yang paling berisiko terjadi penyimpangan dibandingkan jalur lainnya.
Dalam keterangannya di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026), Setyo menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Dari ketiga jalur tersebut, jalur mandiri dinilai memiliki potensi penyimpangan paling tinggi. “Yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri,” ujar Setyo.
KPK telah mengirimkan surat edaran kepada para rektor untuk tidak menerima intervensi, titipan, atau praktik lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Setyo mengungkapkan bahwa sejumlah perguruan tinggi telah menjalankan imbauan tersebut. Bahkan, ada rektor yang menggunakan surat edaran KPK sebagai dasar untuk menolak permintaan titipan. “Dan itu sudah banyak dijalankan atau dilakukan oleh rektor atau dari pihak kampus atau universitas dengan bahkan mereka menunjukkan, ‘Ini ada surat edaran dari KPK, kami nggak berani,’ dan lain sebagainya,” katanya.
Meski demikian, KPK masih menemukan informasi mengenai persoalan integritas di lingkungan perguruan tinggi melalui survei penilaian integritas pendidikan. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti lembaga antirasuah. Salah satu informasi yang ditindaklanjuti berujung pada pengungkapan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Setyo menyebut ada oknum rektor, wakil rektor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Setyo meminta perguruan tinggi menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi. Kampus diminta memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi praktik titipan maupun intervensi. “Tentu ini sebagai evaluasi dan introspeksi ya terhadap kampus masing-masing sekiranya ada seperti itu,” tuturnya.
Selain mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru, KPK juga memiliki Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional. Forum tersebut melibatkan para rektor dan Majelis Rektor untuk membahas penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi. Jalur mandiri sendiri merupakan seleksi yang dikelola langsung oleh masing-masing perguruan tinggi, sehingga sering kali menjadi celah bagi intervensi pihak-pihak tertentu. KPK berharap langkah pencegahan ini dapat menekan praktik korupsi di sektor pendidikan tinggi.



