Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan menyusul meningkatnya potensi dan dampak karhutla di sejumlah wilayah provinsi tersebut.
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah provinsi juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan, peningkatan status ini bertujuan memudahkan koordinasi dalam pengamanan dan penanganan bencana. “Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Peningkatan status tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mengoptimalkan pengerahan personel dan peralatan, serta mempermudah mobilisasi sumber daya dalam mendukung operasi di lapangan. Dengan status ini, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, serta unsur terkait dapat memperkuat langkah penanggulangan, mulai dari pemadaman, penanganan dampak asap, hingga upaya pencegahan agar karhutla tidak semakin meluas.
Untuk mendukung operasi di lapangan, sejumlah bantuan peralatan telah diterima, antara lain 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, bantuan selang air, serta perlengkapan pendukung lainnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan koordinasi terkait dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan luasan total mencapai 6.587,84 hektare. Angka ini menunjukkan kondisi kebakaran yang meluas, sehingga status tanggap darurat diharapkan dapat mempercepat upaya pemadaman dan mengurangi dampak asap bagi masyarakat.


