Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan sekolah di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli masker. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kesehatan siswa dan guru dari dampak kabut asap yang kerap melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Kebijakan ini disampaikan menyusul meningkatnya intensitas karhutla di beberapa wilayah, terutama di Sumatera dan Kalimantan, yang menghasilkan kabut asap tebal. Kondisi tersebut dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar dan membahayakan kesehatan warga sekolah jika tidak diantisipasi dengan baik.
Dana BOS sendiri merupakan bantuan pemerintah yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah, seperti pengadaan alat tulis, perawatan sarana, dan pembiayaan kegiatan pembelajaran. Dengan adanya kebijakan baru ini, sekolah di daerah yang terkena karhutla memiliki fleksibilitas untuk menggunakan anggaran tersebut bagi pembelian masker sebagai perlengkapan kesehatan.
Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban sekolah dalam menyediakan fasilitas perlindungan bagi siswa dan tenaga pendidik. Masker menjadi salah satu alat penting untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan terhadap polusi udara.
Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan dana BOS untuk keperluan tersebut, termasuk batasan jumlah atau prosedur pelaporan. Kemendikdasmen diharapkan segera memberikan panduan teknis agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani dampak karhutla yang sering terjadi setiap tahun. Dengan adanya kemudahan akses anggaran, sekolah diharapkan dapat lebih sigap dalam menjaga kesehatan warga sekolah di tengah kondisi darurat asap.

