• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Terima Pemberitahuan Demo RUU Perampasan Aset, Larang Aksi di Lokasi Vital

by reporter
August 24, 2026
in Nasional
0

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan digelar di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 28 Agustus 2026, dengan perkiraan massa yang hadir antara 100 hingga 200 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa dua pihak telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi, yaitu DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya. “Dari pemberitahuan itu sekitar 200 massa aksi, ada 100 massa aksi,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (24/8/2026).

Budi menegaskan bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi, seperti menjaga ketertiban lalu lintas, kegiatan perekonomian, pendidikan, dan ibadah masyarakat. “Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat, antara lain Istana Negara, tempat-tempat militer, Objek Vital Nasional (Obvitnas), stasiun kereta api, dan terminal. Menurutnya, kawasan Bundaran HI juga termasuk area yang tidak diizinkan karena memiliki banyak objek vital yang perlu dijaga, seperti fasilitas transportasi MRT, KRL, dan LRT, serta tiga kedutaan besar, yakni China, Jepang, dan Jerman. “Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional. Rekayasa ini diterapkan apabila terjadi eskalasi massa yang menuju atau berada di titik aksi. “Sejauh ini, pasti rekayasa itu kita memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ada dua masyarakat, yang akan menyampaikan aspirasi ataupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan rutin,” kata Budi.

Aksi demonstrasi ini menjadi perhatian karena menyangkut RUU Perampasan Aset yang merupakan kebijakan nasional. Polda Metro Jaya berupaya menyeimbangkan hak menyampaikan pendapat dengan menjaga keamanan dan ketertiban umum, terutama di area-area yang memiliki kerentanan tinggi. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama aksi berlangsung.

Previous Post

Teguh: Sumber Masalah RUU Perampasan Aset Ada di Parlemen

Next Post

Jalan di Sikka NTT Kembali Dibuka Setelah Sempat Terputus Akibat Gempa

reporter

reporter

Next Post

Jalan di Sikka NTT Kembali Dibuka Setelah Sempat Terputus Akibat Gempa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Online casinos in the US offering the best payouts feature Casino Suncoast games with the highest RTP.

September 18, 2026

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.