Teguh menyatakan bahwa sumber masalah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR terletak pada parlemen itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan saat ia mengawal proses legislasi rancangan undang-undang tersebut.
RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Regulasi ini dianggap penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Menurut Teguh, hambatan utama bukan pada substansi RUU, melainkan pada sikap dan komitmen anggota parlemen. “Sumber masalah ada di parlemen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan penuh dari DPR, RUU ini tidak akan pernah terwujud. Teguh juga mengajak publik untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Pernyataan Teguh ini menambah daftar kritik terhadap DPR yang dinilai lamban dalam menyelesaikan RUU penting. Masyarakat berharap agar parlemen segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan regulasi tersebut.




