Fakta baru terungkap dalam persidangan terdakwa Heru Anggara dalam kasus pembunuhan MAH (9), anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Nasrudin, mengungkapkan bahwa Heru sempat merencanakan pembobolan bank sebelum akhirnya membunuh korban. Rencana itu kemudian beralih menjadi pencurian di rumah mewah yang berujung pada pembunuhan tragis.
“Awalnya akan melakukan perampokan di bank, kemudian terdakwa berniat mencari rumah di komplek sebagai target pencurian melalui Google Map,” kata Nasrudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cilegon, Kamis (20/08/2026). Heru nekat melakukan aksinya setelah terlilit utang besar akibat investasi kripto yang merosot tajam.
Jaksa memaparkan bahwa Heru awalnya menginvestasikan uang tabungannya sebesar Rp 400 juta ke aset kripto pada 2023. Nilai investasinya sempat melonjak hingga mencapai Rp 4 miliar pada awal 2025. Namun, kondisi itu berbalik drastis. Sekitar Juni hingga Agustus 2025, Heru mulai meminjam uang dari sejumlah lembaga keuangan, yakni Rp 700 juta dari bank, Rp 72 juta dari koperasi, dan Rp 50 juta melalui pinjaman online (pinjol). “Diperjalanan, kripto semakin merosot dan semua uang terdakwa yang ada di kripto pun habis,” jelas Nasrudin.
Kondisi ekonomi Heru semakin terpuruk. Ia bahkan menjual perhiasan senilai Rp 160 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beban utang yang menumpuk membuat istrinya memilih pulang ke Palembang pada Desember 2025 karena tak lagi kuat menghadapi perilaku suaminya. Dalam keadaan terdesak, Heru kemudian menyusun rencana kriminal.
Dari rumahnya, Heru membawa pisau, lakban, dan kunci pas. Ia mencari rumah mewah di kawasan BBS III, Cilegon, Banten. Setelah menemukan target yang dianggap sesuai, Heru menekan bel, tetapi tidak ada respons. Ia kemudian masuk dengan melompati pagar samping pos jaga dan mencongkel jendela kamar belakang yang tidak berteralis besi. Di lantai bawah, ia menemukan brankas, namun upaya membobolnya gagal. Heru lalu naik ke lantai dua dan memergoki korban MHMA yang sedang bermain ponsel di kasur.
Panik karena aksinya ketahuan dan korban yang masih berusia sembilan tahun itu melawan, Heru menusuk korban berulang kali. “Terdakwa mengambil sebilah pisau dan menusukkan pisau tersebut ke pangkal paha sebelah kanan sebanyak satu kali, korban masih tetap memberontak, sehingga terdakwa kembali menusuk ke bagian dada sebanyak dua kali, selanjutnya menusuk ke bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali dan terakhir kebagian leher belakang hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap berlumuran darah,” papar Nasrudin.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Heru dengan dugaan tindak pidana pembunuhan beserta tindak pidana lain sesuai Pasal 458 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 458 Ayat 1, serta Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Sidang selanjutnya masih akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.




