Jakarta – Sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk sementara menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). Kebijakan ini diambil menyusul kebakaran yang melanda gedung tersebut pada Jumat (7/8/2026) malam.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa skema kerja tersebut diterapkan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan meskipun gedung belum dapat digunakan seperti biasa. “Sampai dengan ini bisa berjalan, maka kita melakukan yang disebut dengan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), supaya tidak terganggu pekerjaan yang ada,” kata Pramono usai mengunjungi JPO di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026).
Kebakaran terjadi di Gedung Bapenda DKI yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Api mulai muncul sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil dipadamkan setelah petugas dikerahkan. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat menyebut titik awal kebakaran berada di lantai 11, kemudian api melanda hingga lantai 16. Untuk menangani kebakaran tersebut, Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat mengerahkan 40 unit mobil pemadam kebakaran dan 200 personel ke lokasi. Pengamanan juga diperkuat oleh aparat kepolisian dan TNI, dengan Polda Metro Jaya menyiagakan 125 personel dan Kodim 0501/Jakarta Pusat mengerahkan 50 personel.
Pramono menjelaskan bahwa gedung yang terbakar digunakan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bapenda, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta. Untuk sementara, ASN yang berkantor di gedung tersebut dipindahkan ke unit kerja masing-masing. Langkah itu diambil setelah Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur terkait. “Segera kami putuskan bahwa untuk sementara ini, ASN yang ada di tempat itu kita pindahkan di Sudin masing-masing,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, penerapan WFH dan WFA dilakukan dengan dua pertimbangan, yakni menjaga keselamatan ASN sekaligus memastikan pelayanan dan tugas pemerintahan tetap berjalan selama gedung belum bisa digunakan kembali. Pemprov DKI selanjutnya akan melakukan penyesuaian operasional hingga gedung tersebut dinyatakan dapat kembali digunakan. Selama proses tersebut, ASN tetap menjalankan tugas dari unit kerja masing-masing maupun melalui skema kerja dari rumah dan lokasi lainnya.




