Seorang anak buah kapal (ABK) nekat membakar kapal yang ditumpanginya di perairan Aru, Maluku, pada Sabtu (8/8/2026). Tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa tidak terima setelah dimarahi oleh nakhoda kapal.
Peristiwa ini terjadi di wilayah perairan Kepulauan Aru yang merupakan bagian dari Provinsi Maluku. Belum ada laporan resmi mengenai identitas ABK maupun nakhoda, serta jenis dan ukuran kapal yang terbakar. Otoritas setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Aksi pembakaran kapal oleh ABK merupakan tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan laut. Perairan Aru dikenal sebagai jalur pelayaran yang cukup ramai, sehingga kejadian ini mendapat perhatian dari aparat keamanan laut.
Menurut informasi awal, ABK tersebut diduga merasa kesal setelah ditegur oleh nakhoda terkait pelaksanaan tugas di atas kapal. Emosi yang tidak terkendali kemudian mendorongnya untuk melakukan pembakaran, meskipun belum diketahui secara pasti kronologi kejadian dan motif yang lebih mendalam.
Kapal yang terbakar dilaporkan mengalami kerusakan parah. Belum ada keterangan mengenai korban jiwa dalam insiden ini. Tim gabungan dari Polisi Air dan Udara (Polairud) serta TNI Angkatan Laut dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan melakukan investigasi.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan di lingkungan pelayaran yang dipicu oleh konflik internal antara nakhoda dan awak kapal. Para ahli keselamatan pelayaran menekankan pentingnya manajemen konflik dan pengendalian emosi di atas kapal untuk mencegah kejadian serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih memburu ABK pelaku pembakaran yang dilaporkan melarikan diri setelah kejadian. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

