Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Kedatangan ini dan juga jawaban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh pertanyaan dijawab berdasarkan pengetahuan yang dimiliki Febrie.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan apakah Febrie akan menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Febri mengonfirmasi rencana tersebut. “Itu hak dari tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung dengan dua kali jeda untuk pelaksanaan salat Ashar dan Magrib, kemudian dilanjutkan kembali hingga malam hari. Saat ditanya apakah penyidik menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang disangkakan, Febri mengatakan pemeriksaan langsung difokuskan pada daftar pertanyaan tanpa penjelasan tambahan. “Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka, langsung ke pertanyaan-pertanyaan saja. Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut,” jelasnya.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 dalam kasus dugaan TPPU. Ia merupakan mantan Jampidsus yang pernah menangani sejumlah perkara besar. Proses hukum ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum berharap proses penyidikan berjalan transparan dan Febrie dapat membuktikan diri tidak bersalah. “Kami akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Febri.



