Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka dan penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Untuk menghadapi proses hukum di pengadilan tersebut, Kejagung akan menyiapkan tim khusus yang terdiri dari jaksa dan penyidik. “Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti,” ujar Anang. Langkah ini diambil untuk memastikan institusi memiliki representasi yang kuat dalam membela prosedur penetapan tersangka yang telah dilakukan.
Anang menegaskan bahwa penyidik Kejagung meyakini seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tegasnya. Keyakinan ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk tidak gentar menghadapi perlawanan hukum dari pihak Febrie.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan sejumlah aset dan transaksi mencurigakan. Penetapan ini kemudian direspons oleh Febrie dengan mengajukan praperadilan, yang merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau penggeledahan. Praperadilan sendiri diatur dalam KUHAP sebagai upaya perlindungan hak asasi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di Kejagung yang pernah menangani berbagai perkara korupsi besar. Meski demikian, Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan persiapan matang, Kejagung optimistis dapat membuktikan bahwa proses hukum terhadap Febrie telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.



