• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Yakin Prosedur Hukum Sesuai

by reporter
August 7, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka dan penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Untuk menghadapi proses hukum di pengadilan tersebut, Kejagung akan menyiapkan tim khusus yang terdiri dari jaksa dan penyidik. “Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti,” ujar Anang. Langkah ini diambil untuk memastikan institusi memiliki representasi yang kuat dalam membela prosedur penetapan tersangka yang telah dilakukan.

Anang menegaskan bahwa penyidik Kejagung meyakini seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tegasnya. Keyakinan ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk tidak gentar menghadapi perlawanan hukum dari pihak Febrie.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan sejumlah aset dan transaksi mencurigakan. Penetapan ini kemudian direspons oleh Febrie dengan mengajukan praperadilan, yang merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau penggeledahan. Praperadilan sendiri diatur dalam KUHAP sebagai upaya perlindungan hak asasi tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di Kejagung yang pernah menangani berbagai perkara korupsi besar. Meski demikian, Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan persiapan matang, Kejagung optimistis dapat membuktikan bahwa proses hukum terhadap Febrie telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

Previous Post

CEO Olahkarsa Sebut Investasi Sosial Gagal Jika Hanya Ikuti Siklus Anggaran

Next Post

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi pada Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh

reporter

reporter

Next Post

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi pada Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.