Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para tersangka serta saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin. “Sementara ini kan kita sudah menetapkan, kan sudah tiga. Sementara ini dulu. Yang jelas kita fokus kepada ini,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anang, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” ujarnya. Proses pendalaman ini menjadi bagian penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan. Anang menyebutkan bahwa beberapa saksi sudah dipanggil namun belum hadir, sehingga akan dijadwalkan kembali. “Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi. Nanti ke depan kita jadwalkan kembali,” jelasnya.
Pendalaman juga dilakukan terhadap barang bukti yang diperoleh dari penyidikan sebelumnya maupun hasil penggeledahan Tim Penyidik 9 di sejumlah lokasi. Anang menyebut barang bukti tersebut berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya serta hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Bandung. “Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik di Jakarta maupun di Depok dan Bandung,” tuturnya.
Meski penyidikan masih berjalan, Anang menegaskan Kejagung belum akan membuka materi pokok perkara kepada publik. Menurutnya, materi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan. “Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejagung untuk menjaga kerahasiaan proses hukum hingga tahap persidangan.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan sejumlah perkara korupsi. Kejagung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Polri, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik pun menanti pengungkapan lengkap perkara ini di pengadilan.



