Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunda pemberlakuan pungutan pajak atas transaksi di marketplace atau platform digital. Kebijakan tersebut baru akan efektif diterapkan mulai 1 November 2026, mundur dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan lebih cepat.
Penundaan ini diumumkan oleh DJP pada Kamis, 6 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha dan sistem administrasi perpajakan. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital.
Kebijakan pungutan pajak marketplace sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang konvensional dan digital. Dengan adanya penundaan ini, DJP memberikan waktu tambahan bagi platform digital dan para penjual untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan perpajakan yang baru.
Menurut keterangan resmi DJP, penundaan tersebut juga bertujuan untuk memastikan infrastruktur teknis dan regulasi pendukung berjalan optimal. Pemerintah ingin menghindari gangguan terhadap aktivitas ekonomi digital yang saat ini menjadi tulang punggung transaksi masyarakat. Sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada diperkirakan akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Sebelumnya, wacana pemungutan pajak marketplace sempat menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Kelompok pedagang kecil khawatir beban pajak akan menekan margin keuntungan mereka, sementara pemerintah berargumen bahwa pajak ini penting untuk keadilan fiskal. Dengan adanya penundaan, diharapkan sosialisasi dan persiapan teknis dapat berjalan lebih matang.
DJP menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pembatalan kebijakan. Pungutan pajak marketplace tetap akan diberlakukan pada 1 November 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaku usaha diimbau untuk segera mempersiapkan sistem pembukuan dan pelaporan pajak agar tidak terkejut saat kebijakan mulai berlaku.
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara mulai mengenakan pajak atas transaksi digital. Indonesia sendiri telah menerapkan PPN PMSE untuk layanan digital asing sejak tahun 2020, dan kini memperluas cakupannya ke transaksi dalam negeri melalui marketplace. Penundaan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi demi kelancaran implementasi di masa depan.



