Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Firman Akbar, yang telah ditunjuk untuk mengadili perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan telah diregister dengan Lodewyk Pusung sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon. “Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan praperadilan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak pada awal Agustus 2026. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena lokasi upaya paksa yang dipersoalkan, seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan, berada di luar wilayah hukumnya. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum tempat terjadinya upaya paksa. Akibat kesalahan kompetensi relatif ini, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa materi gugatan utama, yaitu keabsahan status tersangka dan prosedur penahanan yang dituduh sewenang-wenang oleh pihak Lodewyk.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa barang, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat penggelembungan harga yang menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Sidang praperadilan pekan depan akan menjadi momentum bagi Lodewyk untuk menggugat status tersangkanya, sementara jaksa penuntut umum dipastikan akan menghadirkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.



