Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim 9 Kejagung yang tengah menyidik perkara tersebut.
Febrie tiba di lokasi sekitar pukul 13.37 WIB dengan menumpangi mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Saat tiba, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya diborgol. Berbeda dengan saat pertama kali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penampilan Febrie kali ini tampak lebih formal dengan batik lengan pendek dan membawa map plastik berwarna biru. Ia sempat melempar senyum tipis kepada awak media, namun tidak memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan TPPU yang masih bergulir.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan di Rutan KPK. Tim Sembilan Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Nurman, yang disebut sebagai kolega Febrie, diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan sejumlah perkara di lingkungan Jampidsus.
Untuk mendalami perkara ini, sejumlah perusahaan telah diperiksa oleh penyidik. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.



