Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki aktivitas tambang pasir timah ilegal di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya praktik penambangan tanpa izin yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kepastian penyelidikan tersebut disampaikan oleh pihak Bareskrim pada Jumat, 7 Agustus 2026. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai lokasi spesifik tambang ilegal tersebut maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan masih dalam tahap awal pengumpulan data dan keterangan.
Belitung selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia. Aktivitas pertambangan timah, baik legal maupun ilegal, kerap menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan ekosistem laut dan abrasi pantai. Praktik ilegal juga berpotensi menyebabkan kerugian pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti.
Bareskrim sebagai lembaga penyidik utama Polri memiliki kewenangan menangani kasus-kasus kejahatan tertentu, termasuk pertambangan ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana sumber daya alam. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik tambang liar yang selama ini sulit diatasi karena melibatkan jaringan lokal hingga pemodal besar.
Masyarakat dan pegiat lingkungan di Belitung menyambut baik turunnya Bareskrim. Mereka berharap penyelidikan berjalan transparan dan menindak semua pelaku tanpa pandang bulu. Sebelumnya, sejumlah kasus tambang ilegal di daerah lain telah diungkap Bareskrim dengan menetapkan tersangka dari kalangan pengusaha dan oknum aparat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung maupun pemerintah daerah setempat terkait penyelidikan tersebut. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penangkapan atau penetapan tersangka dalam waktu dekat.



